PPKM Darurat Bikin Pengusaha 4 Ah: Gelisah-Resah, Pasrah dan Tabah
Selasa, 06 Juli 2021 - 18:37 WIB
loading...
Penerapan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali telah membuat psikologis pengusaha terganggu, karena mempersempit ruang gerak dunia usaha. Hal itu membuat pengusaha Indonesia berada di posisi ‘4 ah’. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penerapan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali telah membuat psikologis pengusaha terganggu. Pasalnya PPKM Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli diprediksi bakal disertai berbagai kebijakan yang lebih mempersempit ruang gerak dunia usaha .
“Ketika peningkatan kasus Covid-19 ini sangat-sangat tinggi sekali dan bahkan melampaui daripada jumlah tahun yang lalu, tentu bagi kami pengusaha psikologisnya pasti akan sangat terganggu,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Polri dan TNI Diminta Tegas Lakukan Penyekatan Mobilitas
Lebih lanjut Ia meramalkan, bahwa pemerintah akan melakukan kebijakan-kebijakan yang lebih mempersempit ruang gerak masyarakat dan juga dunia usaha. Sarman menjelaskan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah, hal itu membuat pengusaha Indonesia berada di posisi ‘4 ah’.
“Memang dalam kenyataannya bahwa kasus ini semakin naik, pemerintah menaikkan status daripada PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat. Dan itu membuat pengusaha kita pada posisi ‘4 ah’ yang saya katakan, yaitu gelisah, resah, pasrah, dan tabah,” jelas dia.
“Ketika peningkatan kasus Covid-19 ini sangat-sangat tinggi sekali dan bahkan melampaui daripada jumlah tahun yang lalu, tentu bagi kami pengusaha psikologisnya pasti akan sangat terganggu,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Polri dan TNI Diminta Tegas Lakukan Penyekatan Mobilitas
Lebih lanjut Ia meramalkan, bahwa pemerintah akan melakukan kebijakan-kebijakan yang lebih mempersempit ruang gerak masyarakat dan juga dunia usaha. Sarman menjelaskan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah, hal itu membuat pengusaha Indonesia berada di posisi ‘4 ah’.
“Memang dalam kenyataannya bahwa kasus ini semakin naik, pemerintah menaikkan status daripada PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat. Dan itu membuat pengusaha kita pada posisi ‘4 ah’ yang saya katakan, yaitu gelisah, resah, pasrah, dan tabah,” jelas dia.
Lihat Juga :