PPKM Darurat, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga
Selasa, 06 Juli 2021 - 20:12 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan stabilitas yang dimaksud berada di aspek kecukupan permodalan dan likuiditas.
“Di tengah pandemi yang masih berlangsung, secara umum stabilitas industri jasa keuangan masih terjaga, terutama pada aspek kecukupan permodalan dan likuiditas. Meski, fungsi intermediasi berpotensi kembali mengalami tekanan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” ucapnya pada Webinar Mid Year Economic Outlook 2021 di Jakarta, Selasa (6/6/2021).
Namun, OJK mencatat bahwa fungsi intermediasi ke depannya dapat kembali tertekan seiiring dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. OJK juga melaporkan ada penguatan di pasar modal pada Juni 2021 dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 2 Juli 2021 ditutup di level 6.023,01. Angka ini menguat 0,63 persen month to date atau 0,73 persen year to date. Sementara jumlah investor di pasar modal juga terus naik menjadi 5,37 juta investor yang didominasi kalangan milenial.
Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan juga mulai membaik pada Mei 2021 sebesar 0,59 persen mtm (-1,28 persen yoy), meski sempat melambat pada bulan sebelumnya. Kontraksi kredit itu terjadi pada saat suka bunga kredit menunjukkan tren penurunan.
OJK merinci tingkat suku bunga berpengaruh cukup besar dalam mendorong permintaan kredit pada kondisi normal, sedangkan pada masa pandemi, permintaan kredit menjadi inelastis dan menunjukkan bahwa perubahan suku bunga kredit tidak memiliki pengaruh besar terhadap permintaan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan stabilitas yang dimaksud berada di aspek kecukupan permodalan dan likuiditas.
“Di tengah pandemi yang masih berlangsung, secara umum stabilitas industri jasa keuangan masih terjaga, terutama pada aspek kecukupan permodalan dan likuiditas. Meski, fungsi intermediasi berpotensi kembali mengalami tekanan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” ucapnya pada Webinar Mid Year Economic Outlook 2021 di Jakarta, Selasa (6/6/2021).
Namun, OJK mencatat bahwa fungsi intermediasi ke depannya dapat kembali tertekan seiiring dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. OJK juga melaporkan ada penguatan di pasar modal pada Juni 2021 dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 2 Juli 2021 ditutup di level 6.023,01. Angka ini menguat 0,63 persen month to date atau 0,73 persen year to date. Sementara jumlah investor di pasar modal juga terus naik menjadi 5,37 juta investor yang didominasi kalangan milenial.
Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan juga mulai membaik pada Mei 2021 sebesar 0,59 persen mtm (-1,28 persen yoy), meski sempat melambat pada bulan sebelumnya. Kontraksi kredit itu terjadi pada saat suka bunga kredit menunjukkan tren penurunan.
OJK merinci tingkat suku bunga berpengaruh cukup besar dalam mendorong permintaan kredit pada kondisi normal, sedangkan pada masa pandemi, permintaan kredit menjadi inelastis dan menunjukkan bahwa perubahan suku bunga kredit tidak memiliki pengaruh besar terhadap permintaan kredit.
Lihat Juga :