PPKM Darurat, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:12 WIB
loading...
PPKM Darurat, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan stabilitas yang dimaksud berada di aspek kecukupan permodalan dan likuiditas.

“Di tengah pandemi yang masih berlangsung, secara umum stabilitas industri jasa keuangan masih terjaga, terutama pada aspek kecukupan permodalan dan likuiditas. Meski, fungsi intermediasi berpotensi kembali mengalami tekanan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” ucapnya pada Webinar Mid Year Economic Outlook 2021 di Jakarta, Selasa (6/6/2021).

Namun, OJK mencatat bahwa fungsi intermediasi ke depannya dapat kembali tertekan seiiring dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. OJK juga melaporkan ada penguatan di pasar modal pada Juni 2021 dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 2 Juli 2021 ditutup di level 6.023,01. Angka ini menguat 0,63 persen month to date atau 0,73 persen year to date. Sementara jumlah investor di pasar modal juga terus naik menjadi 5,37 juta investor yang didominasi kalangan milenial.

Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan juga mulai membaik pada Mei 2021 sebesar 0,59 persen mtm (-1,28 persen yoy), meski sempat melambat pada bulan sebelumnya. Kontraksi kredit itu terjadi pada saat suka bunga kredit menunjukkan tren penurunan.

OJK merinci tingkat suku bunga berpengaruh cukup besar dalam mendorong permintaan kredit pada kondisi normal, sedangkan pada masa pandemi, permintaan kredit menjadi inelastis dan menunjukkan bahwa perubahan suku bunga kredit tidak memiliki pengaruh besar terhadap permintaan kredit.

Menurut OJK, pertumbuhan kredit bergantung pada kembalinya kepercayaan diri para pelaku usaha dan bangkitnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Hal tersebut dapat dicapai melalui keberhasilan penanganan pandemi melalui percepatan vaksinasi dan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan.

OJK meminta kepada pelaku sektor jasa keuangan baik di perbankan, non perbankan, dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM Darurat dengan tetap beroperasi secara terbatas dan memanfaatkan aktivitas teknologi.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

OJK juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi mencapai 70 persen populasi penduduk. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)