Jangan Tertipu! Berikut Daftar Harga Terbaru Obat Terapi Covid-19

Rabu, 07 Juli 2021 - 14:54 WIB
loading...
Jangan Tertipu! Berikut...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan merinci sekaligus mengatur harga 11 obat terapi Covid-19 di pasaran agar tidak merugikan masyarakat terutama bagi para pasien. Harga eceran tertinggi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers secara virtual varu-baru ini.



Berikut adalah 11 obat beserta harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp95.400 per vial

Budi Sadikin juga meminta dengan tegas kepada pelaku usaha obat-obatan untuk patuh terhadap aturan tersebut. Lebih jauh lagi, Budi juga mengharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar di tengah pandemi.

''Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,'' tukas Budi.


Seperti diketahui, masih terdapat sejumlah aplikasi belanja daring yang menjual obat terapi Covid-19 dengan harga tinggi. Kemenkes meminta masyarakat untuk tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas di platform belanja daring ilegal. Dinar Fitra Maghiszha
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)