Kadin Jatim Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Industri Hasil Tembakau

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:35 WIB
loading...
Kadin Jatim Minta Pemerintah...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Apalagi situasi ekonomi saat ini sedang sulit akibat krisis kesehatan yang dihadapi oleh Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto meminta pemerintah menghentikan dan membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Faktanya kinerja i ndustri hasil tembakau terus-menerus mengalami tekanan, tahun 2020 penurunan sangat signifikan 9,7%," kata Adik di Jakarta, Kamis (7/7/2021).

Maka dari itu, bila kebijakan ini terus dilanjutkan maka bukan kinerja akan terus turun, tapi juga bisa membahayakan keberlangsungannya karena dilakukan pada situasi yang kurang tepat. Sebagai dampaknya IHT dan mata rantainya akan tertekan termasuk buruh, petani tembakau dan cengkih yang akan merugi.

Baca juga:Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Dobel

“Rencana revisi yang digulirkan pasti sangat merugikan mereka, maka kami meminta untuk dibatalkan saja. Tidak perlu ada revisi lagi, terlebih di saat pandemi,” ujar Adik.

Saat ini, asosiasi bertugas melindungi industri dan petani, termasuk di sektor pertembakauan. Adik mengakui, selama ini industri dan petani tidak pernah dilibatkan dalam penetapan aturan tersebut. Sehingga Kadin menilai, aturan itu dibuat secara sepihak dan terkesan memaksakan kehendak satu kelompok.

“Ini tidak baik karena negara kita berdasarkan demokrasi. Aturan yang dibuat harus mewakili kepentingan semua kelompok,” imbuhnya.

Kadin Jatim melalui Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat. “Kita akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar memperhatikan nasib industri dan petani juga. Jangan kemudian penerimaan cukai rokok digenjot tetapi disisi lain justru membuat aturan yang mematikan industri rokok,” pungkasnya.

Selain Kadin Jatim, aspirasi dari daerah juga disuarakan oleh Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alih-alih menyetujui, RTMM DIY menilai rencana tersebut tidak tepat di saat situasi ekonomi belum kondusif akibat pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)