63.029 Desa Telah Menerima Dana Desa Melalui Rekening Kas Daerah

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
63.029 Desa Telah Menerima Dana Desa Melalui Rekening Kas Daerah
Kemendes PDTT mencatat sudah ada 63.029 desa atau 84% dari 74.953 desa yang telah menerima dana desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sudah ada 63.029 desa atau 84% dari 74.953 desa yang telah menerima dana desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). Pada desa-desa inilah dapat dilakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

Adapun penerima BLT Desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai dan segala bentuk jaring pengaman sosial yang ada.

"Desa yang sudah musyawarah desa (Musdes), khusus dan telah menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebanyak 63.834 desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada telekonfrensi di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Sementara itu, lanjut dia data desa yang sudah menyalurkan BLT sebanyak 47.030 desa. "Sedangkan desa sudah musdes khusus dan telah menetapkan calon KPM, namun belum menyalurkan BLT dana desa ada 16.804 desa," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Adapun Kemenkeu merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, telah menaikan BLT Desa. Adapun, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

"BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan," terangnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2805 seconds (0.1#10.140)