LSM di Indonesia Harus Transparan Soal Sumber Dana

Senin, 12 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
A A A
Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada Kamis (2/4) dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (24/5).

Keputusan itu ditetapkan setelah KIP menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.

(Baca juga:Alamak, Jengkel Demo Tak Digubris, LSM Blitar Ancam Lapor Mendagri)

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik, namun ditolak oleh Greenpeace Indonesia.

Tujuan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria meminta sejumlah data yang dianggap menjadi domain publik untuk kepentingan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Dalam putusannya, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik terkait akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia, laporan sumber daya dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.

Kewajiban lain yang harus dibuka Greenpeace Indonesia menyangkut realisasi penggunaan anggaran tahun 2015-2019 serta realiasi kegiatan tahun 2015-2019.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)