LSM di Indonesia Harus Transparan Soal Sumber Dana
Senin, 12 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi Mulyanto, tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang No 14/2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.
“Tidak hanya Greenpeace seharus keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Mulyanto.
Seperti diketahui, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain.
(Baca juga:Diperas Oknum LSM, 100 Perangkat Desa Datangi Mapolresta Banyumas)
Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada Kamis (2/4) dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (24/5).
Keputusan itu ditetapkan setelah KIP menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.
“Tidak hanya Greenpeace seharus keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Mulyanto.
Seperti diketahui, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain.
(Baca juga:Diperas Oknum LSM, 100 Perangkat Desa Datangi Mapolresta Banyumas)
Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada Kamis (2/4) dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (24/5).
Keputusan itu ditetapkan setelah KIP menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.
Lihat Juga :