Kendalikan Covid dengan Desinfeksi Lingkungan, Ahli Usul Revisi Permen PUPR 24/2008
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam sebulan terakhir mengundang keprihatinan, di mana angka kasus harian pada hari ini menembus rekor yaitu sebanyak 56.757. Upaya menekan penularan Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan memperkuat pengendalian.
Praktisi pengendalian hama, Boyke Arie Pahlevi mengatakan, upaya pengendalian dengan desinfeksi lingkungan masih menjadi alternatif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, bahkan dunia. Dukungan regulasi mengenai hal ini pun dinilai perlu ditinjau kembali dan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Di negara maju seperti Amerika, kegiatan desinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain. Begitu juga untuk gedung pemerintahan maupun residential (pemukiman),” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Menurut Boyke, pada kondisi sekarang ini, bangunan gedung tak hanya harus memperhatikan keandalan dan kesehatan bangunan dari hama serangga, tetapi juga dari bakteri dan virus.
Untuk itu, kata dia, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid dan pencegahannya bisa efektif. Boyke pun menyarankan agar Kementerian PUPR dapat merevisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, agar kegiatan desinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan. “Regulasi ini penting dan bisa menjadi pedoman bersama, terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus,” tuturnya.
Senada, Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta, Arif Sumantri yang juga Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mengamini perlunya revisi Permen PUPR tersebut.
Menurut dia, desinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada suatu lingkungan terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agent biologis.
Desinfeksi ruangan, ungkap Arif, memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme, baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.
"HAKLI mendukung dalam peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik bangunan. Faktor kenyamanan dari sisi bersih, sehat dan aman perlu dilakukan upaya preventif melalui desinfeksi lingkungan dengan menggunakan desinfektan yang sesuai ketentuan dan standar serta mempunyai pengaruh yang ramah terhadap lingkungan," paparnya.
Sebagai catatan, sejak pandemi melanda hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak melakukan kegiatan disinfeksi lingkungan pada bangunan gedung seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industri dan lain-lain.
Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja, tempat bisnis dan residential (pemukiman). Sayangnya, hal tersebut tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi Covid-19.
Praktisi pengendalian hama, Boyke Arie Pahlevi mengatakan, upaya pengendalian dengan desinfeksi lingkungan masih menjadi alternatif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, bahkan dunia. Dukungan regulasi mengenai hal ini pun dinilai perlu ditinjau kembali dan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Di negara maju seperti Amerika, kegiatan desinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain. Begitu juga untuk gedung pemerintahan maupun residential (pemukiman),” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Menurut Boyke, pada kondisi sekarang ini, bangunan gedung tak hanya harus memperhatikan keandalan dan kesehatan bangunan dari hama serangga, tetapi juga dari bakteri dan virus.
Untuk itu, kata dia, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid dan pencegahannya bisa efektif. Boyke pun menyarankan agar Kementerian PUPR dapat merevisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, agar kegiatan desinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan. “Regulasi ini penting dan bisa menjadi pedoman bersama, terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus,” tuturnya.
Senada, Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta, Arif Sumantri yang juga Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mengamini perlunya revisi Permen PUPR tersebut.
Menurut dia, desinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada suatu lingkungan terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agent biologis.
Desinfeksi ruangan, ungkap Arif, memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme, baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.
"HAKLI mendukung dalam peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik bangunan. Faktor kenyamanan dari sisi bersih, sehat dan aman perlu dilakukan upaya preventif melalui desinfeksi lingkungan dengan menggunakan desinfektan yang sesuai ketentuan dan standar serta mempunyai pengaruh yang ramah terhadap lingkungan," paparnya.
Sebagai catatan, sejak pandemi melanda hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak melakukan kegiatan disinfeksi lingkungan pada bangunan gedung seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industri dan lain-lain.
Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja, tempat bisnis dan residential (pemukiman). Sayangnya, hal tersebut tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi Covid-19.
(ind)