Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Somasi Agen Penjual Reksadana

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:04 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sinarmas...
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Sinarmas Asset Management menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya, perihal pembekuan sementara produk reksadananya. Langkah hukum ini dilakukan karena informasi yang disampaikan agen penjual reksadana dinilai menyesatkan.

Lewat keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (27/5/2020), Hotman Paris melayangkan somasi terbuka kepada PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan PT Sinarmas Asset Management.

"Saya Hotman Paris, kuasa hukum dari PT Sinarmas Asset Management, dengan ini memberikan somasi terbuka kepada agen penjual yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya yang meminta para nasabah pemegang reksadana untuk menjual redemption reksadana yang dia miliki," ujar Hotman.

Hotman mengatakan, selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, OJK hanya memerintahkan suspeni untuk sementara atas produk reksadana Sinarmas Asset Management agar dilakukan perbaikan.

"OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksadananya," ungkap Hotman. Pasar Sempat Bergejolak, Reksadana Sinar Mas Aman Masih Diperdagangkan

Lanjut dia, kepada para nasabah pemegang reksadana, selama ini reputasi dari Sinarmas dan peranannya yang sangat besar dalam financial service.

Karena itu, Sinarmas Asset Management menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata kepada kepada pihak yang menyebarkan informasi meyesatkan tersebut.

Seperti diketahui, OJK membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksadana yang dikelola Sinarmas Asset Management. Ketujuh produk yang dibekukan antara lain Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah dan Danamas Rupiah Plus. Selain itu ada juga reksadana Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.

PT Sinarmas Asset Management telah mengimbau nasabahnya agar tidak perlu khawatir terkait suspensi terhadap produk reksadana perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.

"Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)