Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:50 WIB
loading...
Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP
Masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi online, baik mobil ataupun motor diwajibkan memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Hal ini menjadi syarat pengguna transportasi selama PPKM Darurat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi online , baik mobil ataupun motor diwajibkan memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Hal ini menjadi syarat pengguna transportasi selama PPKM Darurat .

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut fakta-fakta ojek online wajib bawa STRP:

1. Aturan Berlaku untuk Semua Kendaraan Pribadi maupun Umum

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.

“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan Ojol dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).



Lebih lanjut, dia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

“Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator,” jelas dia.

2. Saat Pelaksanaan Pengguna Ojol ataupun Taksi Online Akan Diperiksa Kepolisian

Dalam proses pelaksanaanya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna OJOL ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya.

“Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian,” tegasnya.



Adapun aturan Kemenhub sebelumnya kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

3. Saat PPKM Darurat, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Menggunakan Ojol

Selama PPKM Darurat, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

4. Asosiasi Merasa Keberatan

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta Pusat Presidium Nasional Garda Indonesia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ini.

“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP, kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia saat dihubungi MPI, Minggu (11/7/2021).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)