Demi Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kaji Batalkan Revisi Aturan IHT

Senin, 19 Juli 2021 - 19:09 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, Mundjidah mengaku bahwa baik Pemkab Jombang, Dinas Pertanian, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kab. Jombang tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses penyusunan PP 109 tersebut.

“Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas,” ungkap Mundjidah.



Untuk melindungi para petani di wilayahnya, Mundjidah juga telah menyiapkan pembangunan dengan menggunakan dana DBHCHT di antaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani masing-masing sebesar 80% dari Rp 2,07 M, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik pada wilayah utara Brantas khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, dan memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara Brantas.

Seperti yang diketahui DBHCHT merupakan dana yang dalam APBN dialokasikan kepada Daerah yang merupakan provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)