Demi Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kaji Batalkan Revisi Aturan IHT
Senin, 19 Juli 2021 - 19:09 WIB
loading...
Secara nasional IHT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ramai polemik isu revisi PP 109/2012 di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menuai komentar dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kumpulan Pabrik Rokok: Revisi PP 109/2012 Memperburuk Kondisi Usaha IHT
Selaras dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah diimplementasikan oleh Pemerintah sebagai upaya menanggulangi Pandemi Covid-19, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan, pemerintah bakal fokus pada pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
“Jadi ini tidak perlu dilanjutkan karena IHT ( Industri Hasil Tembakau ) merupakan industri yang padat karya dan banyak menggunakan tenaga kerja,” kata Atong di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Atong juga menekankan, jika industri ini tertekan akan berpengaruh secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengannya.
Baca Juga: Kumpulan Pabrik Rokok: Revisi PP 109/2012 Memperburuk Kondisi Usaha IHT
Selaras dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah diimplementasikan oleh Pemerintah sebagai upaya menanggulangi Pandemi Covid-19, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan, pemerintah bakal fokus pada pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
“Jadi ini tidak perlu dilanjutkan karena IHT ( Industri Hasil Tembakau ) merupakan industri yang padat karya dan banyak menggunakan tenaga kerja,” kata Atong di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Atong juga menekankan, jika industri ini tertekan akan berpengaruh secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengannya.
Lihat Juga :