Demi Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kaji Batalkan Revisi Aturan IHT

Senin, 19 Juli 2021 - 19:09 WIB
loading...
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kaji Batalkan Revisi Aturan IHT
Secara nasional IHT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ramai polemik isu revisi PP 109/2012 di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menuai komentar dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah.



Selaras dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah diimplementasikan oleh Pemerintah sebagai upaya menanggulangi Pandemi Covid-19, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan, pemerintah bakal fokus pada pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

“Jadi ini tidak perlu dilanjutkan karena IHT ( Industri Hasil Tembakau ) merupakan industri yang padat karya dan banyak menggunakan tenaga kerja,” kata Atong di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Atong juga menekankan, jika industri ini tertekan akan berpengaruh secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengannya.

"Secara nasional IHT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang daerahnya merupakan sentra pertanian tembakau juga turut menyampaikan pandangannya terkait dorongan revisi PP 109. Sawah ladang petani tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan Kabupaten Jombang.

Efek domino dari pertanian tembakau pun dinilai luar biasa utamanya untuk menggerakkan perekonomian daerah tersebut karena efek multiplier yang muncul dari pertanian tembakau dan juga mata rantainya, terlebih daerah kontribusi yang diterima oleh daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT).

Menanggapi rencana revisi PP 109/2012, Bupati Jombang Mundjidah Wahab meminta pemerintah mengkaji ulang rencana revisinya karena dinilai akan memberatkan petani. “Jika revisi dilakukan saat ini, yang tidak siap adalah petaninya,” katanya.

Menurut Mundjidah selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui DBHCHT setiap tahun dan sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian.

Meski demikian, Mundjidah mengaku bahwa baik Pemkab Jombang, Dinas Pertanian, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kab. Jombang tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses penyusunan PP 109 tersebut.

“Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas,” ungkap Mundjidah.



Untuk melindungi para petani di wilayahnya, Mundjidah juga telah menyiapkan pembangunan dengan menggunakan dana DBHCHT di antaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani masing-masing sebesar 80% dari Rp 2,07 M, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik pada wilayah utara Brantas khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, dan memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara Brantas.

Seperti yang diketahui DBHCHT merupakan dana yang dalam APBN dialokasikan kepada Daerah yang merupakan provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2787 seconds (0.1#10.140)