Perpanjangan PPKM Darurat, Industri Manufaktur Minta Bisa Beroperasi dengan Syarat Ketat

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:45 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat akan dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional.

Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.

Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25% karyawan operasional dan 5% karyawan penunjang operasional.

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," terang Arsjad dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara ragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Selain itu, keringanan listrik dan pajak juga diperlukan agar pengusaha mampu bertahan dalam situasi pandemi.



Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)