Perusahaan Digital Global Makin Tak Berkutik oleh Pajak

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:25 WIB
loading...
Perusahaan Digital Global...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan, pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Italia 9-10 Juli 2021 lalu menghasilkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya adalah konsesus global atas base erosion and profit shifting (BEPS) untuk pajak ekonomi digital .

Baca juga:Tren Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Menurun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam pertemuan itu sebanyak 132 negara anggota Inclusive Framework BEPS menyetujui dua pilar.

"Konsensus global untuk BEPS untuk pajak ekonomi digital ini adalah satu kemajuan yang sangat luar biasa dari konsensus global. Ada dua pilar yang disetujui 130 negara anggota inclusive framework on beps. Makanya, diperlukan konsensus global untuk mencegah terjadinya praktik-praktik melakukan erosi basis pajak dan melakukan shifting profit ke yurisdiksi lain," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, digitalisasi ekonomi ini tanpa pembatas sehingga setiap negara sekarang bisa mendapatkan hak pemajakan yang lebih pasti tanpa kehadiran fisik. "Perusahaan tidak perlu ada di negara kita, tapi beroperasi di sini, karena itu kita tetap bisa dapat hak pemajakan melalui konsensus global ini," katanya.

Baca juga:Ponsel Presiden Prancis Jadi Target Spyware Pegasus Besutan Israel

Dia pun terus memantau dinamika yang terjadi sehingga pihaknya bisa mengantisipasi melalui peraturan dalam negeri. "Seluruh framework ini akan berjalan dan efektif mulai 2023. Saat ini kami membahas dengan DPR dan ini kita juga laporkan dan bahas dengan DPR mengenai perkembangan yang terjadi secara internasional," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)