PPKM Level 4 Hanya Lima Hari Apakah Efektif? KSP: Harus Bisa!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 21-25 Juli 2021 mendatang. Adapun pergantian nama tersebut menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, intinya adalah langkah dan upaya pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat .
Ali mengatakan upaya yang diramu pemerintah merupakan satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 . Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat untuk jangan lalai menggunakan masker.
“Oleh karena itulah pada konferensi pers Presiden sudah menetapkan aturan tersebut sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan meninjau kembali dengan melihat data di lapangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Ia menegaskan dalam penerapan PPKM Level 4 harus ada standar yang dilakukan. Tak lain pemerintah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 minimal dipenuhi oleh Kepala Daerah untuk mempercepat deteksi dini dan pengendalian penularan Covid-19.
“Ini yang kenapa Bapak Presiden menekankan sampai tanggal 25. Jadi artinya jangan dianggap bahwa karena perpanjangan waktu itu pendek dari tanggal 20 ke tanggal 25 apakah bisa? Iya bisa. Harus bisa dilakukan. Sehingga nanti dilihat dari data-data apakah bisa memberikan data yang baik. Makanya Bapak Presiden mengatakan tanggal 26 itu akan dilakukan pelonggaran secara bertahap,” pungkasnya.
Ali mengatakan upaya yang diramu pemerintah merupakan satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 . Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat untuk jangan lalai menggunakan masker.
“Oleh karena itulah pada konferensi pers Presiden sudah menetapkan aturan tersebut sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan meninjau kembali dengan melihat data di lapangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Ia menegaskan dalam penerapan PPKM Level 4 harus ada standar yang dilakukan. Tak lain pemerintah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 minimal dipenuhi oleh Kepala Daerah untuk mempercepat deteksi dini dan pengendalian penularan Covid-19.
“Ini yang kenapa Bapak Presiden menekankan sampai tanggal 25. Jadi artinya jangan dianggap bahwa karena perpanjangan waktu itu pendek dari tanggal 20 ke tanggal 25 apakah bisa? Iya bisa. Harus bisa dilakukan. Sehingga nanti dilihat dari data-data apakah bisa memberikan data yang baik. Makanya Bapak Presiden mengatakan tanggal 26 itu akan dilakukan pelonggaran secara bertahap,” pungkasnya.
(akr)