PPKM Level 4 Hanya Lima Hari Apakah Efektif? KSP: Harus Bisa!

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:27 WIB
loading...
PPKM Level 4 Hanya Lima...
PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat sudah resmi berlaku, meski hanya lima hari. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, harus bisa efektif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 21-25 Juli 2021 mendatang. Adapun pergantian nama tersebut menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, intinya adalah langkah dan upaya pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat .

Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya

Ali mengatakan upaya yang diramu pemerintah merupakan satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 . Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat untuk jangan lalai menggunakan masker.

“Oleh karena itulah pada konferensi pers Presiden sudah menetapkan aturan tersebut sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan meninjau kembali dengan melihat data di lapangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Arahan Jokowi ke Luhut

Ia menegaskan dalam penerapan PPKM Level 4 harus ada standar yang dilakukan. Tak lain pemerintah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 minimal dipenuhi oleh Kepala Daerah untuk mempercepat deteksi dini dan pengendalian penularan Covid-19.

“Ini yang kenapa Bapak Presiden menekankan sampai tanggal 25. Jadi artinya jangan dianggap bahwa karena perpanjangan waktu itu pendek dari tanggal 20 ke tanggal 25 apakah bisa? Iya bisa. Harus bisa dilakukan. Sehingga nanti dilihat dari data-data apakah bisa memberikan data yang baik. Makanya Bapak Presiden mengatakan tanggal 26 itu akan dilakukan pelonggaran secara bertahap,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
Pandemi Makin Terkendali,...
Pandemi Makin Terkendali, Perekonomian DKI Jakarta Mulai Menggeliat
Pangan hingga Pengentasan...
Pangan hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Arahan Menko Airlangga ke Pejabat Kepala Daerah
Ini Aturan Kongkow Terbaru...
Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Luhut Wanti-wanti: Puncak...
Luhut Wanti-wanti: Puncak Gelombang Omicron Bisa Terjadi di Pertengahan Februari 2022
Penularan Omicron Telah...
Penularan Omicron Telah Terjadi Transmisi Lokal, Luhut Kumpulkan Pakar Kesehatan
Sisa 4 Pasien, RSDC...
Sisa 4 Pasien, RSDC Wisma Atlet Disiagakan hingga Maret 2023
Hanya 1 Tower di RSDC...
Hanya 1 Tower di RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang Beroperasi, Akhir Tahun Covid-19 Berakhir?
Perubahan Iklim hingga...
Perubahan Iklim hingga Pandemic Fund Bisa Jadi Kesepakatan Strategis dari KTT G20
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Peraturan Pelonggaran...
Peraturan Pelonggaran Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 4
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved