PPKM Level 4 Hanya Lima Hari Apakah Efektif? KSP: Harus Bisa!

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:27 WIB
loading...
PPKM Level 4 Hanya Lima...
PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat sudah resmi berlaku, meski hanya lima hari. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, harus bisa efektif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 21-25 Juli 2021 mendatang. Adapun pergantian nama tersebut menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, intinya adalah langkah dan upaya pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat .

Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya

Ali mengatakan upaya yang diramu pemerintah merupakan satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 . Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat untuk jangan lalai menggunakan masker.

“Oleh karena itulah pada konferensi pers Presiden sudah menetapkan aturan tersebut sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan meninjau kembali dengan melihat data di lapangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Arahan Jokowi ke Luhut

Ia menegaskan dalam penerapan PPKM Level 4 harus ada standar yang dilakukan. Tak lain pemerintah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 minimal dipenuhi oleh Kepala Daerah untuk mempercepat deteksi dini dan pengendalian penularan Covid-19.

“Ini yang kenapa Bapak Presiden menekankan sampai tanggal 25. Jadi artinya jangan dianggap bahwa karena perpanjangan waktu itu pendek dari tanggal 20 ke tanggal 25 apakah bisa? Iya bisa. Harus bisa dilakukan. Sehingga nanti dilihat dari data-data apakah bisa memberikan data yang baik. Makanya Bapak Presiden mengatakan tanggal 26 itu akan dilakukan pelonggaran secara bertahap,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
Pandemi Makin Terkendali,...
Pandemi Makin Terkendali, Perekonomian DKI Jakarta Mulai Menggeliat
Pangan hingga Pengentasan...
Pangan hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Arahan Menko Airlangga ke Pejabat Kepala Daerah
Ini Aturan Kongkow Terbaru...
Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Luhut Wanti-wanti: Puncak...
Luhut Wanti-wanti: Puncak Gelombang Omicron Bisa Terjadi di Pertengahan Februari 2022
Penularan Omicron Telah...
Penularan Omicron Telah Terjadi Transmisi Lokal, Luhut Kumpulkan Pakar Kesehatan
Sisa 4 Pasien, RSDC...
Sisa 4 Pasien, RSDC Wisma Atlet Disiagakan hingga Maret 2023
Hanya 1 Tower di RSDC...
Hanya 1 Tower di RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang Beroperasi, Akhir Tahun Covid-19 Berakhir?
Perubahan Iklim hingga...
Perubahan Iklim hingga Pandemic Fund Bisa Jadi Kesepakatan Strategis dari KTT G20
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved