Ganti Nama PPKM Level 1-4, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Ganti Nama PPKM Level...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah dalam penanganan covid dengan penerapan PPKM berdasarkan level penanganan covid-19 di masing masing daerah.

Berikut sistem kerja PNS dan PPPK selama PPKM berlaku:

1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Baca Juga: Tak Lagi Gunakan PPKM Darurat, Luhut: Sekarang Pakai Level 4

2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut

a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4
Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM Berbasis mikro di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021

b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3
Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan

c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4
Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:

1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25%

2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50%

Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Arahan Jokowi ke Luhut

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan

4. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Aturan Kongkow Terbaru...
Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Omicron Masuk RI, PPKM...
Omicron Masuk RI, PPKM Darurat Siap Diterapkan Lagi?
Mentan Siapkan Agenda...
Mentan Siapkan Agenda agar Harga Telur Tak Babak Belur
Menko Airlangga Pastikan...
Menko Airlangga Pastikan Tidak Ada PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
Kasus Covid-19 Turun,...
Kasus Covid-19 Turun, Tidak Ada Lagi PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
PPKM Berakhir Hari Ini,...
PPKM Berakhir Hari Ini, PHRI Jakarta: Dilonggarkanlah agar Bisa Napas!
Jawa Barat Jadi Provinsi...
Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama Terapkan Work From Anywhere di Indonesia
Luhut: Tak Ada Lagi...
Luhut: Tak Ada Lagi Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
PPKM Luar Jawa-Bali...
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Berita Terkini
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved