Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat

Sabtu, 24 Juli 2021 - 18:00 WIB
loading...
Pengusaha Tol cum Anak...
Jusuf Hamka (kanan) di depan Masjid Babah Alun. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pengusaha nasional jalan tol, Jusuf Hamka--yang juga merupakan anak angkat Buya Hamka, ulama dan sastrawan kondang--menilai bahwa bank syariah swasta lebih 'lintah darat' daripada bank konvensional. Pernyataan tersebut seiring dengan pengakuan adanya dugaan tindak pemerasan yang dialami perusahaan miliknya.

Jusuf membeberkan, ada pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah swasta terhadap perusahaannya. Kejadian tersebut terjadi saat dia tengah membayar utang senilai Rp800 miliar.

Baca juga:Heboh Aksi Vandalisme Bertuliskan 'Tuhan, Aku Lapar' di Tangerang, Ini Balasan Polisi

"Yang dikatakan bank syariah ini bank bagi hasil, sebenarnya bukan bagi hasil. Dia lebih lintah darat dari bank konvensional," ujar Jusuf melalui Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).

Pendiri Masjid Babah Alun itu, masjid yang berada di sebuah kolong tol di Jakarta, menilai perlunya pembenahan sistem perbankan syariah swasta. Sebab, masih ada oknum yang memanfaatkan nama syariah untuk mencari keuntungan pribadi saja.

Sistem bagi hasil yang digandrungi lembaga keuangan syariah tersebut hanyalah slogan semata. Padahal, sistem yang digunakan hanyalah mencari keuntungan dengan mematok bunga pinjaman yang tinggi kepada kreditur.

"Dan ini harus kita benahi bersama dan ini tanggung jawab kita bersama. Syariahnya cukup baik, tapi oknum-oknum yang memanfaatkan syariah. Kalau bagi hasil, Pak Dedi (Deddy Corbuzier) dagang sama kalau kita untung 10, kita bagi dua. Tapi (di bank syariah) ini gak, saya untung 10 kita bagi 2, tapi kalau saya rugi gak bagi 2. Saya harus bayar 10-nya. Ini yang terjadi," katanya.

Terkait pemerasan, kata Jusuf, sejak Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut dengan keterangan pelunasan utang perusahaan. Anehnya, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan.

Karena merasa ada kejanggalan, dia pun meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Sebelumnya manajemen bank dan pihak perusahaan sudah menyepakati adanya pembayaran utang sebelum uang Rp795 miliar transfer.

Alih-alih menerima uang dengan nominal utuh, Jusuf justru hanya menerima Rp690 miliar saja. Dari keterangan bank, sisa uang digunakan untuk pembayaran bunga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)