Awas Ancaman Covid-19 Varian Delta Tersebar Cepat di Karawang, Luhut Peringatkan Pelaku Industri

Senin, 26 Juli 2021 - 23:29 WIB
loading...
Awas Ancaman Covid-19 Varian Delta Tersebar Cepat di Karawang, Luhut Peringatkan Pelaku Industri
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus Covid-19 varian Delta ditemukan di Kabupaten Karawang Jawa Barat dan tersebar secara lebih cepat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus Covid-19 varian Delta ditemukan di Kabupaten Karawang , Jawa Barat. Ia mengaku penyebaran kasus virus Covid-19 varian Delta tersebut ditemukan penyebarannya sangat cepat khususnya di kawasan ataupun wilayah perindustrian.

“Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian Delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non-industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol Kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru,” kata Luhut melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Senin (26/7/2021).



Meskipun demikian Luhut menyampaikan pihak pelaku industri harus lebih berhati-hati dan banyak berkaca dan belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus untuk melakukan penanganan yang sigap dan mitigasi.

“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan menggunakan best practice dari Kudus," ujarnya.

Menurutnya, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini kemudian dijadikan standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. “Tak hanya itu, saya minta agar semua karyawan dari pelaku industri wajib dan harus vaksin. Vaksin itu penting,” tambahnya.



Dengan demikian Luhut menekankan dan menghimbau kepada pelaku industri pada masa PPKM level 4 untuk memperketat regulasi industri agar tetap beroperasi seperti memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Sebagai catatan, terkait mekanisme lanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)