Diskon Tarif Listrik Lanjut, Dinikmati Pelanggan Rumah Tangga dan Bisnis serta Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis hingga industri diperpanjang hingga Desember 2021. Stimulus sektor ketenagalistrikan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari mengatakan, kebijakan ini untuk menghadapi pandemi Covid-19, dan untuk meringankan masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial tambahan kepada masyarakat salah satunya melalui perpanjangan stimulus ketenagalistrikan," ujar Ida di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Bantuan sosial stimulus ketenagalistrikan tersebut meliputi, diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan untuk rumah tangga 450 Va dan 900 Va Bersubsidi. Pelanggan bisnis kecil 450 Va dan pelanggan industri kecil 450 Va.
Lalu pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelanggan khusus PT PLN (Persero) sampai dengan bulan Desember 2021.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini diberikan sebagai wujud kehadiran Pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terampak pandemi Covid-10," terangnya.
Total stimulus ketenagalistrikan selama tahun 2021 yang akan diberikan Pemerintah diperkirakan sebesar Rp11,72 triliun, terdiri dari diskon tarif tenaga listrik Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen sebesar Rp2,26 triliun.
Ada sebanyak 32,6 juta pelanggan yang menikmati diskon listrik dengan skema diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA, diskon 25% untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, serta ada 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial yang mendapatkan keringanan bantuan rekening minimum atau biaya beban/abonemen sebesar 50%.
Lihat Juga: Didukung Asosiasi, Penerapan Pelebaran Golongan Tarif Listrik PLN Akan Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari mengatakan, kebijakan ini untuk menghadapi pandemi Covid-19, dan untuk meringankan masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial tambahan kepada masyarakat salah satunya melalui perpanjangan stimulus ketenagalistrikan," ujar Ida di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Bantuan sosial stimulus ketenagalistrikan tersebut meliputi, diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan untuk rumah tangga 450 Va dan 900 Va Bersubsidi. Pelanggan bisnis kecil 450 Va dan pelanggan industri kecil 450 Va.
Lalu pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelanggan khusus PT PLN (Persero) sampai dengan bulan Desember 2021.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini diberikan sebagai wujud kehadiran Pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terampak pandemi Covid-10," terangnya.
Total stimulus ketenagalistrikan selama tahun 2021 yang akan diberikan Pemerintah diperkirakan sebesar Rp11,72 triliun, terdiri dari diskon tarif tenaga listrik Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen sebesar Rp2,26 triliun.
Ada sebanyak 32,6 juta pelanggan yang menikmati diskon listrik dengan skema diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA, diskon 25% untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, serta ada 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial yang mendapatkan keringanan bantuan rekening minimum atau biaya beban/abonemen sebesar 50%.
Lihat Juga: Didukung Asosiasi, Penerapan Pelebaran Golongan Tarif Listrik PLN Akan Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
(akr)