Mau Lulus Seleksi CPNS? Cermati Nilai Ambang Batas Tes SKD Ini

Jum'at, 30 Juli 2021 - 10:41 WIB
loading...
Mau Lulus Seleksi CPNS?...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 .

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, nilai ambang batas SKD menjadi nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.



“Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” ujarnya dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, dikutip Jumat (30/7/2021).

Dia menerangkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.



“Pengumuman nilai ambang batas ini baru hanya untuk CPNS, sementara untuk PPPK Guru & non Guru belum keluar dan akan diinformasikan lebih lanjut,” ungkapnya. Berikut ini rincian passing grade SKD CPNS 2021:

Passing grade SKD untuk CPNS kategori umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166

Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286

Passing grade SKD khusus cumlaude disabilitas
TIU: 85
Total nilai SKD 311

Passing grade SKD khusus Diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311

Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD 286

Passing grade SKD kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
dengan total nilai SKD 311

Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung API
TIU: 70
dengan total nilai SKD 286
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)