Akhir Pandemi Belum Pasti, Jadilah Penimbun Dana Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada situasi pandemi seperti saat ini, mau tidak mau, masyarakat harus bisa mengelola keuangan dengan bijak. Jika tidak, alamat repot nantinya, sebab ketidakpastian berakhirnya pandemi sewaktu-waktu bisa menyedot keuangan.
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini, menuturkan, dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah, seharusnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan rutin akan ada surplus yang didapat. Namun, dana surplus yang ada sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.
“Ada beberapa kegiatan yang tadinya aktivitas di luar menjadi tidak terlaksana. Berarti kan sebenarnya, bagi Anda yang gajian itu, ada surplus. Kalau surplus ini malah disalurkan untuk kegiatan happy-happy karena Anda merasa bosan di rumah, alangkah baiknya (dihindari). Surplus tadi (seharusnya) tidak membuat Anda merasa berhak untuk jajan lebih banyak,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca juga:Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang, Demokrat Sebut Pemerintah Tak Sensitif
Mike menjelaskan, sikap menahan diri harus dilakukan karena di tengah pandemi, risiko ketidakpastian masih sangat tinggi. Jadi jumlah dana darurat yang tersedia memang harus ditambah.
“Selama pandemi ini risiko ketidakpastian, risiko kesehatan, itu tinggi, sehingga betul sekali dana darurat harus ditambah. Berbagai surplus, karena kegiatan outdoor atau aktivitas di luar tidak terlaksana, yang menyebabkan kita mengalami surplus pendapatan, harus disalurkan ke dana darurat,” jelas dia.
Baca juga:Begini Cara Memindahkan Kontak dari Akun Google Anda
Lanjutnya, dana darurat yang harus disiapkan pada masa pandemi saat ini idealnya sejumlah 12 kali dari gaji bulanan yang diterima. Sementara, untuk jumlah dana darurat paling sedikit adalah enam kali dari gaji.
“Kalau misalnya Anda terpapar Covid-19, kemungkinan biaya pengobatannya lebih besar. Bisa jadi untuk masa pengobatan ataupun recovery akan memerlukan biaya lebih banyak,” ucap Mike.
Dana darurat merupakan sejumlah uang yang memang dialokasikan jika terjadi kondisi darurat. Dana tersebut dapat ditempatkan ke dalam suatu produk keuangan, seperti tabungan, atau reksa dana yang aman dan dapat dicairkan kapan saja.
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini, menuturkan, dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah, seharusnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan rutin akan ada surplus yang didapat. Namun, dana surplus yang ada sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.
“Ada beberapa kegiatan yang tadinya aktivitas di luar menjadi tidak terlaksana. Berarti kan sebenarnya, bagi Anda yang gajian itu, ada surplus. Kalau surplus ini malah disalurkan untuk kegiatan happy-happy karena Anda merasa bosan di rumah, alangkah baiknya (dihindari). Surplus tadi (seharusnya) tidak membuat Anda merasa berhak untuk jajan lebih banyak,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca juga:Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang, Demokrat Sebut Pemerintah Tak Sensitif
Mike menjelaskan, sikap menahan diri harus dilakukan karena di tengah pandemi, risiko ketidakpastian masih sangat tinggi. Jadi jumlah dana darurat yang tersedia memang harus ditambah.
“Selama pandemi ini risiko ketidakpastian, risiko kesehatan, itu tinggi, sehingga betul sekali dana darurat harus ditambah. Berbagai surplus, karena kegiatan outdoor atau aktivitas di luar tidak terlaksana, yang menyebabkan kita mengalami surplus pendapatan, harus disalurkan ke dana darurat,” jelas dia.
Baca juga:Begini Cara Memindahkan Kontak dari Akun Google Anda
Lanjutnya, dana darurat yang harus disiapkan pada masa pandemi saat ini idealnya sejumlah 12 kali dari gaji bulanan yang diterima. Sementara, untuk jumlah dana darurat paling sedikit adalah enam kali dari gaji.
“Kalau misalnya Anda terpapar Covid-19, kemungkinan biaya pengobatannya lebih besar. Bisa jadi untuk masa pengobatan ataupun recovery akan memerlukan biaya lebih banyak,” ucap Mike.
Dana darurat merupakan sejumlah uang yang memang dialokasikan jika terjadi kondisi darurat. Dana tersebut dapat ditempatkan ke dalam suatu produk keuangan, seperti tabungan, atau reksa dana yang aman dan dapat dicairkan kapan saja.
(uka)