Kondisi Darurat Limbah B3 Medis Covid-19, Titah Presiden ke Luhut: Bangun Insinerator

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:55 WIB
loading...
Kondisi Darurat Limbah B3 Medis Covid-19, Titah Presiden ke Luhut: Bangun Insinerator
Menko Marves sekaligus koordinator PPKM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan secara serius membangun insenerator untuk pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan secara serius membangun insenerator untuk pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

“Sesuai arahan Bapak Presiden pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Juli lalu untuk secara serius, sistematis dan cepat dalam penanganan lonjakan timbulan limbah medis selama masa pandemi,” kata Luhut melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Rabu (4/8/2021).



Pada rapat tersebut Menteri Luhut menyampaikan, kondisi darurat saat ini akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran atau kiln semen bisa mencapai suhu diatas 1.200 derajat celcius.

“Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat,” ujarnya.



Adapun beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.

“Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah,” tuturnya.

Sebagai catatan inisiasi tersebut adalah hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 29 Juli, dilanjutkan dengan rapat-rapat koordinasi teknis lintas Kementrian dan juga lembaga terkait.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)