Negara Sudah Kantongi Rp2,2 Triliun dari Pajak Digital
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Seteru Memanas, Iran Ancam Balik AS, Inggris dan Israel
DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
(fai)
Lihat Juga :