Negara Sudah Kantongi Rp2,2 Triliun dari Pajak Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaporkan, hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tahun 2021 mencapai Rp2,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Neil di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Dengan begitu diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital
akan terus bertambah.
DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Neil di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Dengan begitu diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital
akan terus bertambah.
DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
(fai)