Gugatan SP Pertamina Soal Restrukturisasi Ditolak, Yusril: Silahkan Pekerja Beri Masukan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:14 WIB
loading...
A
A
A
Terkait adanya tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan, bahwa frasa serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.
"Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," imbuhnya.
Baca Juga: Tuntutan Industri Migas Dunia, Restrukturisasi Pertamina Sudah Seharusnya
Yusril menuturkan, bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan, Majelis Hakim juga menilai Surat Keputusan Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina yang dilakukan manajemen atas adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.
"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," pungkasnya.
"Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," imbuhnya.
Baca Juga: Tuntutan Industri Migas Dunia, Restrukturisasi Pertamina Sudah Seharusnya
Yusril menuturkan, bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan, Majelis Hakim juga menilai Surat Keputusan Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina yang dilakukan manajemen atas adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.
"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :