Kemenkes Rilis Aturan, Pelaku Usaha Pest Control Berharap Izin dari Kemenperin
loading...
A
A
A
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.
Boyke menyebut, saat ini 90% sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
Baca juga:Sutradara-sutradara yang Jago Banget Bikin Film Horor, Ini 5 di Antaranya!
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama ke depan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam koordinasi dan kebutuhan perizinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri ke depannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan ke depan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, selain lintas sektor, bidang usaha pengendalian hama juga merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan industri, dapat meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya industri, dan mempunyai kaitan dengan pertahanan dan keamanan pangan maupun kesehatan.
“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.
Boyke menyebut, saat ini 90% sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
Baca juga:Sutradara-sutradara yang Jago Banget Bikin Film Horor, Ini 5 di Antaranya!
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama ke depan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam koordinasi dan kebutuhan perizinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri ke depannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan ke depan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, selain lintas sektor, bidang usaha pengendalian hama juga merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan industri, dapat meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya industri, dan mempunyai kaitan dengan pertahanan dan keamanan pangan maupun kesehatan.
(uka)