Sri Mulyani: PPKM Bakal Pengaruhi Penerimaan Perpajakan

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:30 WIB
loading...
Sri Mulyani: PPKM Bakal Pengaruhi Penerimaan Perpajakan
Menkeu Sri Mulyani mengakui PPKM akan berpengaruh pada penerimaan pajak di kuartal III dan IV/2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, turunnya kegiatan masyarakat akibat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimplikasi terhadap penerimaan pajak. Utamanya pajak dari sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.

"Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan (pemantauan) bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8/2021).



Sementara, jelas Menkeu, realisasi penerimaan pajak di semester I/2021 sudah menunjukkan perbaikan, yakni sebesar Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibanding realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang sebesar Rp531,77 triliun.

"Nanti untuk penerimaan Juli atau bahkan kuartal III-IV kami akan umumkan dengan konferensi pers bulanan, bagaimana rekaman dari penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi yang akan kami sampaikan ke publik setiap bulan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pemulihan ekonomi nasional ke depan sangat terkait erat dengan proses penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Memasuki triwulan III/2021, perekonomian nasional dihadapkan pada tantangan berupa meningkatnya penyebaran varian delta Covid-19.



Peningkatan kasus positif dan kematian Covid-19 yang disebabkan varian delta itulah yang mendorong diberlakukannya PPKM. Penerapan PPKM mengurangi aktivitas ekonomi, khususnya konsumsi, investasi, dan ekspor.

Secara sektoral, PPKM Darurat juga akan berdampak pada sektor-sektor yang bergantung pada mobilitas masyarakat, seperti perdagangan, transportasi, serta hotel dan restoran. Oleh karena itu, kata dia, penyebaran varian delta tersebut menjadi downside risk bagi outlook pertumbuhan ekonomi.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)