Tingkat Risiko Wanprestasi Debitur Jadi Tantangan Bagi Industri Penjaminan

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:44 WIB
loading...
Tingkat Risiko Wanprestasi...
Tingkat risiko wanprestasi para debitur di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi industri penjaminan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan bahwa tingkat risiko wanprestasi para debitur yang kesulitan membayar pinjaman menjadi tantangan bagi industri penjaminan di tengah pandemi Covid-19.

"Dari satu sisi antara opportunity dan tantangan sama-sama besar, karena opportunity dilihat dari sisi kebutuhan akan penjaminan itu meningkat, tapi di sisi lain tantangannya sendiri besar juga karena risiko wanprestasinya juga akan lebih tinggi," jelas Rating Analyst Pefindo Kreshna Armand, dalam Market Review, Senin (9/8/2021).



Namun, Kreshna menilai Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 48 (POJK 48) yang memperpanjang restrukturisasi kredit, cukup memberikan keamanan. Sebab, dengan demikian lembaga perbankan masih ada kesempatan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman-pinjaman yang tidak bisa dibayar.

"Sejauh ini karena ada POJK 48 itu cukup memberikan tingkat keamanan karena memang yang wanprestasi itu langsung bisa diklaim karena kan memang adanya kesempatan bagi bank untuk merestrukturisasi pinjaman yang tidak bisa dibayar, jadi masih bisa dianggap non-wanprestasi," ungkap Kreshna.



Sejalan dengan kebutuhan penjaminan yang meningkat, Kreshna memahami bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar yakni melemahnya kemampuan debitur secara umum baik perorangan maupun korporasi. Hal ini diakibatkan karena ikut merosotnya kondisi usaha dan tempat kerja.

"Situasi tersebut menunjukkan peran penting industri penjaminan karena dapat memberikan bantalan bagi kreditur atau bank jika debitur mengalami wanprestasi," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
Wujudkan Ekonomi 8 Persen...
Wujudkan Ekonomi 8 Persen lewat Pembiayaan Kreatif Infrastruktur
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Pefindo Tetapkan Rating...
Pefindo Tetapkan Rating BRPT di Level Single A Plus
Simak, Ini Manfaat Membayar...
Simak, Ini Manfaat Membayar Angsuran Tepat Waktu
Rekomendasi
Ray Sahetapy Berwasiat...
Ray Sahetapy Berwasiat Ingin Dimakamkan di Sulawesi Tengah
5 Fakta Menarik Ray...
5 Fakta Menarik Ray Sahetapy, Aktor Senior yang Meninggal di Usia 68 Tahun
Prestasi Timnas Indonesia...
Prestasi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17
Berita Terkini
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
32 menit yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
2 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
2 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
2 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
3 jam yang lalu
Tak Kenal Libur, Bulog...
Tak Kenal Libur, Bulog Terus Menyerap Gabah dan Beras
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved