Tingkat Risiko Wanprestasi Debitur Jadi Tantangan Bagi Industri Penjaminan
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:44 WIB
loading...
Tingkat risiko wanprestasi para debitur di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi industri penjaminan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan bahwa tingkat risiko wanprestasi para debitur yang kesulitan membayar pinjaman menjadi tantangan bagi industri penjaminan di tengah pandemi Covid-19.
"Dari satu sisi antara opportunity dan tantangan sama-sama besar, karena opportunity dilihat dari sisi kebutuhan akan penjaminan itu meningkat, tapi di sisi lain tantangannya sendiri besar juga karena risiko wanprestasinya juga akan lebih tinggi," jelas Rating Analyst Pefindo Kreshna Armand, dalam Market Review, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Bank Mau Bebas dari Bayar Premi Penjaminan? Nih Syarat dari LPS
Namun, Kreshna menilai Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 48 (POJK 48) yang memperpanjang restrukturisasi kredit, cukup memberikan keamanan. Sebab, dengan demikian lembaga perbankan masih ada kesempatan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman-pinjaman yang tidak bisa dibayar.
"Sejauh ini karena ada POJK 48 itu cukup memberikan tingkat keamanan karena memang yang wanprestasi itu langsung bisa diklaim karena kan memang adanya kesempatan bagi bank untuk merestrukturisasi pinjaman yang tidak bisa dibayar, jadi masih bisa dianggap non-wanprestasi," ungkap Kreshna.
"Dari satu sisi antara opportunity dan tantangan sama-sama besar, karena opportunity dilihat dari sisi kebutuhan akan penjaminan itu meningkat, tapi di sisi lain tantangannya sendiri besar juga karena risiko wanprestasinya juga akan lebih tinggi," jelas Rating Analyst Pefindo Kreshna Armand, dalam Market Review, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Bank Mau Bebas dari Bayar Premi Penjaminan? Nih Syarat dari LPS
Namun, Kreshna menilai Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 48 (POJK 48) yang memperpanjang restrukturisasi kredit, cukup memberikan keamanan. Sebab, dengan demikian lembaga perbankan masih ada kesempatan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman-pinjaman yang tidak bisa dibayar.
"Sejauh ini karena ada POJK 48 itu cukup memberikan tingkat keamanan karena memang yang wanprestasi itu langsung bisa diklaim karena kan memang adanya kesempatan bagi bank untuk merestrukturisasi pinjaman yang tidak bisa dibayar, jadi masih bisa dianggap non-wanprestasi," ungkap Kreshna.
Lihat Juga :