WFO Sektor Non Esensial PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Kapasitas 25%

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:29 WIB
loading...
WFO Sektor Non Esensial...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, berikut aturan work form office (WFO) sektor non esensial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua minggu mulai dari 10-23 Agustus 2021. Pemerintah pun melakukan beberapa kebijakan pelonggaran. Salah satunya work form office (WFO) sektor non esensial.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25% dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3 .

"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8).

Baca Juga: Saat Pandemi Berakhir, Pekerja Kantoran Lebih Pilih WFH atau WFO?

Selain itu, Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh, namun ada ketentuannya.

"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya.

Baca Juga: Paksa Karyawan WFO, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka PPKM Darurat

Selain WFO dan penyesuaian industri ekspor, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal hingga 25 persen atau 30 orang.

"Tempat maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jam Operasional MRT...
Jam Operasional MRT Jakarta Berubah Mulai Besok, Ini Sebabnya
PPKM Diperpanjang, Masuk...
PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini
Jabodetabek PPKM Level...
Jabodetabek PPKM Level I, Karyawan Bisa WFO 100%
Ini Kriteria PNS yang...
Ini Kriteria PNS yang Tidak Boleh Kerja di Mana Saja
Sedang Dikaji, ASN Bakal...
Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja
Bertemu Seniman Pedalangan,...
Bertemu Seniman Pedalangan, Menko Airlangga Hartarto Janjikan Insentif
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan
Pandemi Covid-19 Berakhir,...
Pandemi Covid-19 Berakhir, Zoom Minta Karyawan WFO
Rekomendasi
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
Fokus di Benua Biru,...
Fokus di Benua Biru, Luis Suarez Tolak Tawaran 3 Klub Non-Eropa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved