Respons Ekonomi Nasional, OJK Kembali Relaksasi Aturan Perbankan
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Tidak ketinggalan OJK juga menyiapkan percepatan proses persetujuan kredit restrukturisasi. Tentu ini juga mengacu pada POJK stimulus Covid-19 demi menghindari penumpukan bila proses persetujuan masih harus dilakukan pejabat yang lebih tinggi. (Lihat Videonya: Malioboro Hidup Kembali, Lapak Dagangan Mulai Dibuka)
"Perbankan dapat menyetujui restrukturisasi kredit dengan beberapa mekanisme. Syaratnya perhatikan prinsip objektivitas, independensi, hindari benturan kepentingan, dan kewajaran," ungkap Wimboh.
Lebih lanjut Wimboh juga menjelaskan, dalam periode relaksasi ini, terdapat penyesuaian untuk beberapa aturan bank. Pertama dalam kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. "Untuk sementara ini kami tiadakan sampai dengan 31 Maret 2021," jelasnya.
Kemudian kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing, harus dipelihara paling minimal sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. "Bank nanti baru akan diwajibkan untuk menyusun rencananya dalam mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021," ujarnya.
Kemudahan juga dalam skema penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) menggunakan jangka waktu kepemilikan dapat ditangguhkan sementara waktu hingga dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA akan kembali menggunakan aturan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi serta tidak memperhitungkan periode relaksasi.
"Pelonggaran juga untuk Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank. Untuk 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia," paparnya.
Pengamat ekonomi dari CORE Piter Abdullah menilai, kebijakan baru ini harus diapresiasi OJK, yang bersama pemerintah dan otoritas sistem keuangan lainnya, sangat cepat merespons dampak wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Perbankan dapat menyetujui restrukturisasi kredit dengan beberapa mekanisme. Syaratnya perhatikan prinsip objektivitas, independensi, hindari benturan kepentingan, dan kewajaran," ungkap Wimboh.
Lebih lanjut Wimboh juga menjelaskan, dalam periode relaksasi ini, terdapat penyesuaian untuk beberapa aturan bank. Pertama dalam kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. "Untuk sementara ini kami tiadakan sampai dengan 31 Maret 2021," jelasnya.
Kemudian kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing, harus dipelihara paling minimal sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. "Bank nanti baru akan diwajibkan untuk menyusun rencananya dalam mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021," ujarnya.
Kemudahan juga dalam skema penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) menggunakan jangka waktu kepemilikan dapat ditangguhkan sementara waktu hingga dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA akan kembali menggunakan aturan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi serta tidak memperhitungkan periode relaksasi.
"Pelonggaran juga untuk Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank. Untuk 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia," paparnya.
Pengamat ekonomi dari CORE Piter Abdullah menilai, kebijakan baru ini harus diapresiasi OJK, yang bersama pemerintah dan otoritas sistem keuangan lainnya, sangat cepat merespons dampak wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
Lihat Juga :