Respons Ekonomi Nasional, OJK Kembali Relaksasi Aturan Perbankan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:46 WIB
loading...
Respons Ekonomi Nasional,...
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan respons perkembangan kondisi perekonomian nasional dengan kembali menerbitkan kebijakan relaksasi aturan sektor perbankan. Diharapkan aturan ini dapat melonggarkan likuiditas dan permodalan bank serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, menjaga sektor perbankan masih jadi prioritas OJK di tengah pelemahan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya terus mencermati dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Menurut dia, dampaknya signifikan untuk sektor keuangan karena ada transmisi pelemahan di sektor riil. "Kami sangat berharap dapat segera terwujud aktivitas the new normal, tapi tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Jadi, OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan," ujar Wimboh di Jakarta kemarin. (Baca: Penerapan New Normal Jadi Prioritas Jangka Panjang Perekonomian RI)

Dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Wimboh mengajak unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan, dan regulator terus bersinergi. Khususnya dalam mengantisipasi serta menjaga sentimen positif. "Untuk aturan detail mengenai relaksasi baru akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," katanya.

Dia juga menjelaskan beberapa paket kebijakan stimulus tambahan di sektor perbankan. Baik untuk sektor konvensional maupun syariah. Relaksasi terbaru OJK terdiri atas pelaporan/perlakuan atas pinjaman yang direstrukturisasi sesuai POJK 11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid-19).

Nantinya pinjaman yang direstrukturisasi sesuai aturan akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kode pada kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi kode 1 yang berarti kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Sementara kolom keterangan diisi kode Covid-19.

Nanti aturan stimulus juga akan mengecualikan pinjaman yang direstrukturisasi dari perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Dalam aturan persetujuan pinjaman restrukturisasi, juga akan disesuaikan dengan POJK Stimulus Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efek Silicon Valley...
Efek Silicon Valley Bank Bangkrut Tak Terasa ke RI, OJK Minta Jangan Terpengaruh
Bukan Krisis Biasa,...
Bukan Krisis Biasa, Sri Mulyani Sebut Luka Memar Akibat Pandemi Sangat Dalam
Kabar Buruk dari China,...
Kabar Buruk dari China, Bisnis Kontainer Lumpuh Akibat Kebijakan Nol Covid
Menko Airlangga Ajak...
Menko Airlangga Ajak Anak Muda Tetap Optimistis Sambut New Normal
Menko Airlangga: Pertumbuhan...
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Penting untuk Menyerap Tenaga Kerja
RI Pengen Tiru Singapura...
RI Pengen Tiru Singapura Damai dengan Covid? Hih Serem.. Ini Risikonya!
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan...
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan Ungkap Efek Menakutkan Mantan Pasien Covid-19
Keputusan China Akhiri...
Keputusan China Akhiri 'Nol Covid-19' Diduga Picu 1,9 Juta Ekses Kematian
Rekomendasi
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Berita Terkini
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved