Jadi Syarat Masuk Mal & Aktifitas Ekonomi, Berikut Cara Mengecek Sertifikat Vaksin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menginisiasi untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas khususnya pada sektor ekonomi.
Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9/8) malam .
Luhut menuturkan, pihaknya mewajibkan sertifikat vaksin dan bisa mengakses aplikasi berbasis online dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pemberlakuan syarat masuk mal dengan sertifikat vaksin ini merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Berikut beberapa langkah untuk mengunduh dan mengecek sertifikat vaksin untuk melakukan aktifitas perekonomian :
Anda dapat melihat sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa didownload lewat toko aplikasi iOS dan Android.
Atau bisa mengakses melalui link pada http://pedulilindungi.id
1. Buka toko aplikasi yang ada di iOS dan Android. Lalu download aplikasi PeduliLindungi
2. Jika sudah terdownload dan terinstal di ponsel pintar Anda, lakukan login dengan nomor ponsel yang terdaftar saat melakukan vaksinasi.
3. Lalu masuk ke akun PeduliLindungi Anda dengan kode OTP SMS yang dikirim ke nomor ponsel.
4. Pilih ikon akun yang terletak di pojok kanan atas aplikasi PeduliLindungi, lalu pilih Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat vaksin.
5. Pilih sertifikat vaksin yang ingin ditampilkan. Biasanya tampilan sertifikat otomatis muncul usai Anda selesai penyuntikan vaksin Covid-19 dua dosis.
6. Pilih "Unduh Sertifikat" untuk mendownload dan menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
7. Apabila Anda ingin mencetak file unduhan yang ada di Galeri ponsel, bisa dikirm via email agar bisa dicetak di PC atau laptop yang sudah terhubung dengan printer.
Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9/8) malam .
Luhut menuturkan, pihaknya mewajibkan sertifikat vaksin dan bisa mengakses aplikasi berbasis online dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pemberlakuan syarat masuk mal dengan sertifikat vaksin ini merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Berikut beberapa langkah untuk mengunduh dan mengecek sertifikat vaksin untuk melakukan aktifitas perekonomian :
Anda dapat melihat sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa didownload lewat toko aplikasi iOS dan Android.
Atau bisa mengakses melalui link pada http://pedulilindungi.id
1. Buka toko aplikasi yang ada di iOS dan Android. Lalu download aplikasi PeduliLindungi
2. Jika sudah terdownload dan terinstal di ponsel pintar Anda, lakukan login dengan nomor ponsel yang terdaftar saat melakukan vaksinasi.
3. Lalu masuk ke akun PeduliLindungi Anda dengan kode OTP SMS yang dikirim ke nomor ponsel.
4. Pilih ikon akun yang terletak di pojok kanan atas aplikasi PeduliLindungi, lalu pilih Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat vaksin.
5. Pilih sertifikat vaksin yang ingin ditampilkan. Biasanya tampilan sertifikat otomatis muncul usai Anda selesai penyuntikan vaksin Covid-19 dua dosis.
6. Pilih "Unduh Sertifikat" untuk mendownload dan menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
7. Apabila Anda ingin mencetak file unduhan yang ada di Galeri ponsel, bisa dikirm via email agar bisa dicetak di PC atau laptop yang sudah terhubung dengan printer.
(akr)