Soal Syarat Naik Pesawat, Karyawan Garuda Sebut Pemerintah Diskriminatif
Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Baca juga:Ustadz Adi Hidayat: Hijrah Bukan Sekadar Pindah Tempat
Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan ketika Anda satu kali vaksin naik pesawat, Anda harus PCR. Tapi ketika vaksin satu kali, naik (moda) yang lain (cukup) antigen saja. Padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan hepa filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy.
Baca juga:Ustadz Adi Hidayat: Hijrah Bukan Sekadar Pindah Tempat
Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan ketika Anda satu kali vaksin naik pesawat, Anda harus PCR. Tapi ketika vaksin satu kali, naik (moda) yang lain (cukup) antigen saja. Padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan hepa filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy.
(uka)
Lihat Juga :