Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong

Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:23 WIB
loading...
A A A


Tongat menyebut, pada 2017 terdapat 79 entitas investasi ilegal, 2018 sebanyak 106 investasi ilegal ditambah 404 fintech P2PL ilegal, 2019 bertambah lagi 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal, dan 68 pegadaian digital yang dihentikan.

“Pergadaian ilegal ini menjadi perhatian kami, karena pegadaian ini bisa menipu masyarakat. Setiap usaha pegadaian harus dapat izin dari OJK. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati kalau ingin menggadaikan barang, cek juga legalitasnya,” terangnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, pada 2020 SWI telah meringkus 347 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 pegadaian ilegal. Sementara, pada tahun ini mengalami penurunan 79 investasi ilegal, 442 fintech P2PL ilegal dan 17 pegadaian ilegal.

“Ini menunjukkan, walaupun menurun tetapi jumlah investasi ilegal ini tetap ada di lingkup masyarakat,” jelas dia.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)