Panduan Lengkap Syarat Perjalanan di Masa PPKM Sesuai Inmendagri Terbaru

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:06 WIB
loading...
Panduan Lengkap Syarat...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi terbaru dalam perjalanan transportasi di masa PPKM Berlevel untuk wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah syarat baru untuk perjalanan di masa perpanjangan PPKM terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dikutip dari surat edaran Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021,Berikut syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara
3. Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar pulau Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
4. Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 3

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 3 adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Naik Garuda...
Perdana, Naik Garuda Indonesia Tidak Wajib Pakai Masker
Wajib Booster, Berikut...
Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Naik Pesawat saat Libur...
Naik Pesawat saat Libur Nataru Tak Perlu PCR atau Antigen, Simak Detail Syaratnya
Belum Vaksin Booster...
Belum Vaksin Booster Dilarang Terbang, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat
Aturan Perjalanan Terbaru...
Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes
Catat! Mulai Hari Ini...
Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Vaksin Booster
PPKM Akan Dihentikan,...
PPKM Akan Dihentikan, Masyarakat Jangan Euforia Berlebihan
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Jawa-Bali PPKM Level...
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Rekomendasi
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved