RAPBN 2022 Dipatok Rp2.708,7 Triliun, Segini Transfer ke Daerah

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:50 WIB
loading...
RAPBN 2022 Dipatok Rp2.708,7 Triliun, Segini Transfer ke Daerah
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 yang mencapai Rp2.708,7 triliun . Secara garis besar, anggaran tersebut terbagi menjadi 2 alokasi utama.

"Meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,4 triliun," ujar Presiden Jokowi ketika menyampaikan RAPBN Tahun 2022, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (16/8).



Jokowi membeberkan dana tersebut difokuskan pada sejumlah hal di antaranya meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan hingga melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah.

"Selain itu pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome," ujar Jokowi.

Tujuan lain transfer ke daerah dan dana desa juga meliputi, dukungan perbaikan kualitas layanan, penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan TKDD, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, serta program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor prioritas.

"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia," tutur dia.



Tak hanya itu, Kepala Negara memastikan alokasi dana untuk program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.

"Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik," ungkapnya.

Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana Otsus.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)