RAPBN 2022 Dipatok Rp2.708,7 Triliun, Segini Transfer ke Daerah
Senin, 16 Agustus 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Berkuasa, Taliban Bebaskan 5.000 Teroris ISIS dan al-Qaeda dari Penjara
Tak hanya itu, Kepala Negara memastikan alokasi dana untuk program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
"Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik," ungkapnya.
Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana Otsus.
Tak hanya itu, Kepala Negara memastikan alokasi dana untuk program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
"Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik," ungkapnya.
Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana Otsus.
(nng)
Lihat Juga :