Garuda Berdamai dengan Rolls Royce Soal Gugatan Pembatalan Perjanjian
Selasa, 17 Agustus 2021 - 13:17 WIB
loading...
Ilustrasi pesawat garuda. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Hal tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perdamaian tersebut sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan maskapai plat merah tersebut terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018. Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
Baca juga: Inspirasi Kemerdekaan, Warteg Galieh Berkembang di Tengah Pandemi Berkat Digitalisasi
"Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, dikutip Selasa (17/8/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan perjanjian perdamaian, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perdamaian tersebut sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan maskapai plat merah tersebut terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018. Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
Baca juga: Inspirasi Kemerdekaan, Warteg Galieh Berkembang di Tengah Pandemi Berkat Digitalisasi
"Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, dikutip Selasa (17/8/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan perjanjian perdamaian, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.
Lihat Juga :