Rumah Dinas DPR Diambil Alih Kemenkeu? Ini Penjelasannya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:04 WIB
loading...
Rumah Dinas DPR Diambil Alih Kemenkeu? Ini Penjelasannya
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana pengelolaan rumah dinas DPR/MPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Pasalnya, banyak anggota dewan yang tak menempati rumah dinas tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban pun menerangkan soal kabar yang beredar terkait rumah dinas itu. Menurut Rionald, Kemenkeu bukan mengambil alih rumah dinas dari anggota DPR. Tapi, Kemenkeu dipanggil oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) untuk membahas solusi jika anggota DPR tidak menggunakan rumah dinasnya.



"Jadi memang beberapa bulan lalu kami dipanggil BURT. Bukan Kemenkeu mengambil alih rumah dinas DPR, tapi BURT (bertanya) ada enggak cara yang lebih baik buat anggota DPR selain disediakan rumah dinas, itu masih diproses," kata Rionald dalam video virtual,

Dia menekankan terdapat opsi jika anggota DPR tidak diberikan rumah dinas, maka bakal diberikan tunjangan. Pemberian tunjangan dinilai sebagai pengganti rumah dinas yang tak diambil.

"Pada dasarnya kami DJKN ini kira-kira ada di hilir. Hulunya di Dirjen Anggaran. Ini masih proses, apakah disediakan rumah dinas atau tunjangan. Ini masih didiskusikan. Terhadap perumahan biar enggak double akan dikembalikan dari DPR ke Kementerian Keuangan," tandasnya.



Saat ini, 575 anggota DPR periode 2019-2024 diperbolehkan menempatkan rumah jabatan anggota yang ada di Kalibata dan Ulujami. Namun sayangnya tidak semua anggota DPR menempati rumah dinas tersebut, bahkan ada pula yang bukan anggota dewan menikmati fasilitas negara tersebut walaupun seizin anggota.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan ada wacana dari Kementerian Keuangan hendak mengambil alih rumah dinas anggota DPR RI. Baidowi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait mekanisme yang lebih tepat apabila rumah dinas DPR diambil alih.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9272 seconds (0.1#10.140)