Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penjelasan dr Boyke: Tips Berhubungan Intim Tak Jadi Rutinitas Membosankan
Setelah menggunakan lebih dari 30 persen saldo kredit yang tersedia, skor kredit biasanya akan lebih rendah. Ini memberi sinyal kepada perusahaan kartu kredit ada risiko yang lebih besar, mungkin tidak bisa melunasi semua utang, atau bahkan butuh waktu berkala untuk melunasinya.
Apabila memiliki tabungan darurat, itu bisa digunakan untuk membayar tagihan dan membeli barang-barang penting jika saldo kartu kredit semakin tinggi.
Kebijakan Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan, berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman untuk mengurus keringanan cicilan saat pandemi Covid-19 atau terjadi bencana lain.
Setelah menggunakan lebih dari 30 persen saldo kredit yang tersedia, skor kredit biasanya akan lebih rendah. Ini memberi sinyal kepada perusahaan kartu kredit ada risiko yang lebih besar, mungkin tidak bisa melunasi semua utang, atau bahkan butuh waktu berkala untuk melunasinya.
Apabila memiliki tabungan darurat, itu bisa digunakan untuk membayar tagihan dan membeli barang-barang penting jika saldo kartu kredit semakin tinggi.
Kebijakan Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan, berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman untuk mengurus keringanan cicilan saat pandemi Covid-19 atau terjadi bencana lain.
(nng)
Lihat Juga :