Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Nasabah bisa mengajukan kode bencana alam untuk meminta keringanan kredit. Perlu diketahui, pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga bisa menjadi salah satu syarat negosiasi dengan bank, leasing atau pemberi pinjaman lain.

Caranya, bisa menghubungi atau datang labgsung ke bank atau kreditur agar menambahkan terimbas dampak bencana alam.

3. Jatuh Tempo

Saat ini ada perlindungan dari kreditur terkait jatuh tempo. Salah satunya pemberi pinjaman tidak bisa melaporkan pembayaran terlewat sampai 30 hari pembayaran jatuh tempo.

Sebab itu, nasabah perlu segera membuat perjanjian dan menghubungi pemberi pinjaman sebelum masa perlindungan usai dan skor kredit dalam bahaya.

4. Pembayaran Minimal Kartu Kredit

Solusi meminimalisir tunggakan adalah dengan melakukan pembayaran minimum atas tagihan kartu kredit. Jika bisa melakukan hal ini, akan sangat melindungi nilai kredit.

Saldo kredit yang tersisa perlu juga diperhatikan. Biasanya, saat terkena bencana alam atau pandemi, orang-orang mulai bergantung pada kartu kredit hingga kondisi ekonomi membaik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Lapor ke Purbaya, Pengusaha...
Lapor ke Purbaya, Pengusaha Tekstil Keluhkan Sulit Dapat Kredit Bank
Kredit Tahun Depan Diprediksi...
Kredit Tahun Depan Diprediksi Tumbuh 9-11%, Perbanas: Artinya Bank Punya Uang
BNI Punya Fondasi Kuat...
BNI Punya Fondasi Kuat Menatap 2026, Analis Ungkap Dampak Program De-risking
Apakah Cicilan Tanpa...
Apakah Cicilan Tanpa Kartu Aman untuk Digunakan?
Tergiur Diskon GIIAS...
Tergiur Diskon GIIAS 2025? Simak 3 Jurus Jitu Anti Jebakan Cicilan!
Tersangka Mantan Dirut...
Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved