Industri Maritim Mata Rantai Utama Kargo Batu Bara

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:54 WIB
loading...
A A A
Kekhawatiran ini antara lain disebabkan oleh: pertama, akan sulit menemukan pembeli yang bersedia kapalnya ditentukan oleh penjual. Kedua, adanya potensi pembatalan kontrak ekspor batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan ini.

Ketiga, kapasitas kapal nasional untuk mengangkut pengiriman batubara terbatas, yang umumnya menggunakan skema free-on-board (FoB) dan importir wajib menyediakan asuransi dan kapal. Keempat, iImportir akhirnya mengalihkan pembelian ke pihak lain karena keraguan importir terhadap kemampuan kapal nasional yang digunakan untuk mengangkut batu bara.

“Kekhawatiran ini disebabkan oleh industri kapal Indonesia yang belum siap memenuhi permintaan importir atau pembeli,” kata Rima.

Karenanya, kata Rima, “Strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut untuk batu bara dan pemerintah adalah persiapan di industri perkapalan nasional untuk pembangunan kapal khususnya kapal pengangkut batu bara,” katanya.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)