Industri Maritim Mata Rantai Utama Kargo Batu Bara
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Kemenhub Dorong Pengambangan SDM Kemaritiman di Papua)
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Peraturan tersebut pada hakekatnya mengatur penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang.
Salah satu klausul yang dipersyaratkan adalah dalam hal ekspor batu bara dan/atau CPO, eksportir wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional Indonesia dan menggunakan asuransi dari perusahaan asuransi nasional Indonesia atau konsorsium perusahaan asuransi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(Baca juga:Luhut Beri Pesan Ini bagi Anak Muda Aktivis Kemaritiman)
“Namun, ada kekhawatiran dari eksportir batubara tentang efektivitas dan implementasi transportasi batubara menggunakan kapal nasional,” kata Rima.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Peraturan tersebut pada hakekatnya mengatur penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang.
Salah satu klausul yang dipersyaratkan adalah dalam hal ekspor batu bara dan/atau CPO, eksportir wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional Indonesia dan menggunakan asuransi dari perusahaan asuransi nasional Indonesia atau konsorsium perusahaan asuransi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(Baca juga:Luhut Beri Pesan Ini bagi Anak Muda Aktivis Kemaritiman)
“Namun, ada kekhawatiran dari eksportir batubara tentang efektivitas dan implementasi transportasi batubara menggunakan kapal nasional,” kata Rima.
Lihat Juga :