Industri Maritim Mata Rantai Utama Kargo Batu Bara

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:54 WIB
loading...
Industri Maritim Mata Rantai Utama Kargo Batu Bara
Industri maritim adalah mata rantai utama dalam proses pengangkutan kargo batu bara.
A A A
JAKARTA - Organisasi Riset dan Pengembangan Kemaritiman, Toma Maritime Center berpandangan, industri maritim adalah mata rantai utama dalam proses pengangkutan kargo batu bara.

Co-founder Toma Maritime Center, Rima Gravianty Baskoro mengungkapkan, saat ini adalah saat yang sangat tepat bagi Indonesia untuk mengembangkan industri sarana transportasi kapal untuk batu bara.

(Baca juga:Akademi Maritim Nasional Bersama TNI-Polri Cetak Pelaut Profesional)

“Alasan utamanya adalah karena kapal merupakan moda transportasi yang paling efisien, dan seringkali merupakan satu-satunya metode pengangkutan volume besar dan produk jadi seperti batu bara. Kurang lebih sekitar 4 miliar ton kargo curah kering diangkut melalui laut,” kata Rima dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).

Rima menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran Indonesia telah mengatur agar sektor kelautan di Indonesia dapat dipertahankan dan dikembangkan dengan baik. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pembangunan sektor maritim di Indonesia adalah dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk proses pengiriman batu bara.

(Baca juga:Kemenhub Dorong Pengambangan SDM Kemaritiman di Papua)

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Peraturan tersebut pada hakekatnya mengatur penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang.

Salah satu klausul yang dipersyaratkan adalah dalam hal ekspor batu bara dan/atau CPO, eksportir wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional Indonesia dan menggunakan asuransi dari perusahaan asuransi nasional Indonesia atau konsorsium perusahaan asuransi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

(Baca juga:Luhut Beri Pesan Ini bagi Anak Muda Aktivis Kemaritiman)

“Namun, ada kekhawatiran dari eksportir batubara tentang efektivitas dan implementasi transportasi batubara menggunakan kapal nasional,” kata Rima.

Kekhawatiran ini antara lain disebabkan oleh: pertama, akan sulit menemukan pembeli yang bersedia kapalnya ditentukan oleh penjual. Kedua, adanya potensi pembatalan kontrak ekspor batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan ini.

Ketiga, kapasitas kapal nasional untuk mengangkut pengiriman batubara terbatas, yang umumnya menggunakan skema free-on-board (FoB) dan importir wajib menyediakan asuransi dan kapal. Keempat, iImportir akhirnya mengalihkan pembelian ke pihak lain karena keraguan importir terhadap kemampuan kapal nasional yang digunakan untuk mengangkut batu bara.

“Kekhawatiran ini disebabkan oleh industri kapal Indonesia yang belum siap memenuhi permintaan importir atau pembeli,” kata Rima.

Karenanya, kata Rima, “Strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut untuk batu bara dan pemerintah adalah persiapan di industri perkapalan nasional untuk pembangunan kapal khususnya kapal pengangkut batu bara,” katanya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)