Punya Usaha di Sektor Wisata? Begini Cara Daftar CHSE

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:35 WIB
loading...
Punya Usaha di Sektor...
Pengunjung makan bersama keluarga di Ketjeh Resto, Klaten. FOTO/ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan bahwa para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) di era new normal. Apa itu sertifikat CHSE dan bagaimana mendaftarnya?

Sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata.



Adapun usaha wisata yang dimaksud seperti, perhotelan/homestay, restoran dan rumah makan, jasa transportasi wisata, toilet umum, tempat penjualan oleh-oleh, MICE (Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition), serta pusat informasi wisata. Sertifikasi ini untuk memberi jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk serta pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar protokol CHSE.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa CHSE diharapkan bisa diterapkan secara totalitas sehingga ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai, maka aktivitas bisa langsung berjalan normal.



Dilansir dari media sosial resmi Pesona Indonesia @pesonaid_travel, protokol CHSE meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian bagi para pelaku usaha dibidang pariwisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat segera mendaftar di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)