Pengusaha Minta RUU Cipta Kerja Dilanjutkan, Modal Besar Pasca Covid-19
Selasa, 21 April 2020 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
"Kita ingin pasca Covid-19, nasib UMKM ini dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita. Setelas klaster UMKM ada klaster penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, dukungan riset dan invoasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasca Covid-19 diharapkan berbagai kendala investasi sudah terjawab sehingga arus investasi yang masuk mampu menyediakan lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat," sambungnya.
Menurut Sarman, para pelaku usaha sangat menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja, untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis di angka 2,3%.
Menyangkut isu ketenagakerjaan yang menjadi salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja, dapat dibahas paling belakangan sembari memberi kesempatan kepada Serikat Buruh atau Serikat Pekerja untuk menyampaikan berbagai masukan, saran dan pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Yang jelas, pelaku usaha mendukung penuh Baleg DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jangan RUU ini dipolitisasi seolah-olah hanya kepentingan nasib tenaga kerja, padahal hanya bagian kecil dari RUU Cipta Kerja ini. Masih ada kepentingan yang lebih besar menyangkut nasib perekonomian bangsa ke depan," tandas Sarman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia.
Menurut Sarman, para pelaku usaha sangat menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja, untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis di angka 2,3%.
Menyangkut isu ketenagakerjaan yang menjadi salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja, dapat dibahas paling belakangan sembari memberi kesempatan kepada Serikat Buruh atau Serikat Pekerja untuk menyampaikan berbagai masukan, saran dan pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Yang jelas, pelaku usaha mendukung penuh Baleg DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jangan RUU ini dipolitisasi seolah-olah hanya kepentingan nasib tenaga kerja, padahal hanya bagian kecil dari RUU Cipta Kerja ini. Masih ada kepentingan yang lebih besar menyangkut nasib perekonomian bangsa ke depan," tandas Sarman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia.
(bon)
Lihat Juga :