Pengusaha Minta RUU Cipta Kerja Dilanjutkan, Modal Besar Pasca Covid-19
Selasa, 21 April 2020 - 14:17 WIB
loading...
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dampak pandemi Covid-19 telah memporak porandakan perekonomian nasional dan global. Pelaku usaha dari skala besar, menengah sampai kecil dan mikro tumbang yang menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran dan banyak pekerja terpaksa dirumahkan. Angka PHK dan kemiskinan akan semakin bertambah jika Covid-19 ini berkepanjangan dan tidak ada kepastian.
Namun demikian, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menilai meski "badai" Covid-19 belum diketahui kapan berlalu, tetapi upaya pemulihan perekonomian nasional tidak boleh terlewatkan.
Modal besar upaya pemulihan ekonomi tersebut adalah Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Ketua Umum HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai RUU Cipta Kerja harus tetap berjalan meski masih ada pandemi Covid-19.
"Pelaku usaha tidak setuju kalau ada yang menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja ini distop sampai Covid-19 selesai, dasarnya apa dan apa urgensinya? Kalau memang dari unsur buruh meminta distop, sangat tidak adil, seolah-olah bahwa RUU Cipta Kerja ini indentik hanya kepentingan buruh semata. RUU Cipta kerja ini terdiri dari 11 klaster, masalah ketenagakerjaan hanya 1 diantara 11 klaster tersebut, masa mengalahkan yang 10 dan mengesampingkan kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis," kata Sarman kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Lanjut dia, jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasan tidak tepat mengingat Covid-19, bisa dibahas belakangan. Klaster yang lain tidak begitu berhubungan dengan ketenagakerjaan, itu bisa dibahas duluan. Misalnya seperti UKM, ini salah satu yang sangat strategis untuk dibahas duluan karena menyangkut nasib 60 juta pelaku usaha UMKM yang saat ini pada kondisi hidup segan, mati tak mau akibat Covid-19.
Namun demikian, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menilai meski "badai" Covid-19 belum diketahui kapan berlalu, tetapi upaya pemulihan perekonomian nasional tidak boleh terlewatkan.
Modal besar upaya pemulihan ekonomi tersebut adalah Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Ketua Umum HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai RUU Cipta Kerja harus tetap berjalan meski masih ada pandemi Covid-19.
"Pelaku usaha tidak setuju kalau ada yang menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja ini distop sampai Covid-19 selesai, dasarnya apa dan apa urgensinya? Kalau memang dari unsur buruh meminta distop, sangat tidak adil, seolah-olah bahwa RUU Cipta Kerja ini indentik hanya kepentingan buruh semata. RUU Cipta kerja ini terdiri dari 11 klaster, masalah ketenagakerjaan hanya 1 diantara 11 klaster tersebut, masa mengalahkan yang 10 dan mengesampingkan kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis," kata Sarman kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Lanjut dia, jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasan tidak tepat mengingat Covid-19, bisa dibahas belakangan. Klaster yang lain tidak begitu berhubungan dengan ketenagakerjaan, itu bisa dibahas duluan. Misalnya seperti UKM, ini salah satu yang sangat strategis untuk dibahas duluan karena menyangkut nasib 60 juta pelaku usaha UMKM yang saat ini pada kondisi hidup segan, mati tak mau akibat Covid-19.
Lihat Juga :