Perizinan Berbasis Risiko Hapus Cara Lama yang Ribet, BPKM Terbitkan 61.325 Nomor Induk Berusaha
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau untuk kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha cukup menyertakan NIB beserta sertifikat standar yang sudah terverifikasi terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga atau daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha hanya diminta menunjukkan NIB sebagai persyaratan untuk mempersiapkan kegiatan usahanya apakah itu pengadaan tanahnya, izin mendirikan bangunan, sampai persetujuan lingkungan,” paparnya.
Baca Juga: OSS Berbasis Risiko Hadir, Bahlil: Tidak Perlu Lagi Ketemu Menteri atau Kepala Daerah
Setelah para pelaku usaha melengkapi persyaratan, kata Yuliot, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Lembaga (K/L) melalui sistem OSS berbasis risiko menggunakan komputer ataupun smartphone.
“Dengan perizinan berusaha berbasis risiko ini seluruh perizinan urusannya dilakukan secara terintegrasi dan juga dilakukan secara online. Jadi nggak perlu lagi ribet seperti cara yang lama,” jelasnya lagi.
Baca Juga: OSS Berbasis Risiko Hadir, Bahlil: Tidak Perlu Lagi Ketemu Menteri atau Kepala Daerah
Setelah para pelaku usaha melengkapi persyaratan, kata Yuliot, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Lembaga (K/L) melalui sistem OSS berbasis risiko menggunakan komputer ataupun smartphone.
“Dengan perizinan berusaha berbasis risiko ini seluruh perizinan urusannya dilakukan secara terintegrasi dan juga dilakukan secara online. Jadi nggak perlu lagi ribet seperti cara yang lama,” jelasnya lagi.
(akr)
Lihat Juga :